Minggu, 30 Juni 2013
Naik Harga BBM
VLADIVOSTOK - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak terelakan pada 2013. Situasi ekonomi dunia yang belum menentu dan kebutuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri perlu direspon dengan penurunan biaya subsidi BBM.
Untuk mendorong akselerasi pembangunan infrastruktur dan sejumlah sektor vital di Tanah Air, harga BBM bersubsidi sebaiknya dinaikkan hingga mendekati harga pasar. Kompensasi kenaikan harga BBM bag! rakyat miskin dan hampir miskin bisa diberikan secara langsung berupa bahan pangan dan bantuan lainnya.
"Kalau harga BBM tetap disubsidi seperti sekarang, pembangunan infrastruktur dan sektor vital akan terus tertinggal, anggaran negara terbebani, dan rakyat akan hidup tidak realistis," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto kepada Investor Daily di Vladivostok, Rusia, Senin (10/9).
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, apa pun alasannya, harga BBM tahun depan harus dinaikkan kalau subsidi meningkat melampaui kuota. Sedangkan Wakil Menkeu Mahendra Siregar tidak berani menyebutkan sikap pemerintah. "Semuanya itu tergantung hasil pembahasan dengan DPR Oktober ini," kilah Mahendra.
Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengatakan, kenaikan harga BBM kemungkinan tidak dapat dihindari. Meski begitu, pemerintah hendaknya menaikkan harga BBM secara bertahap dan konsisten.
BI menyarankan kenaikan harga BBM berlangsung selama tiga kali agar dampaknya tidak terlalu memberatkan masyarakat "Setiap kenaikan Rp 1.000 per liter, maka akan ada tambahan inflasi 0,3V ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (10/9).
Darmin memprediksi, asumsi inflasi 2013 yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,9% akan meleset karena belum memasukkan dampak kenaikan tarif listrik. "Kenaikan tarif listrik sebesar 15% akan menyebabkan tambahan inflasi sebesar 0,25% hingga 0,3%," jelas Gubernur BI.
Selama ini, rencana kenaikan harga BBM selalu digagalkan oleh DPR RI. Pemerintah hingga kini juga belum memiliki tekad yang bulat untuk menaikkan harga BBM.
Wacana kenaikan harga BBM -yang selalu muncul saat harga minyak mentah dunia meroket- acapkali memicu pro kontra. Atas nama inflasi dan rakyat miskin, sejumlah kalangan, termasuk mayoritas anggota DPR, menolak keras kenaikan harga BBM.
Mereka khawatir, kenaikan harga BBM akan memicu inflasi tinggi dan inflasi tinggi akan menyengsarakan rakyat miskin, melahirkan orang miskin baru, mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mengganggu stabilitas ekonomi makro. Kenaikan harga BBM kerap mendorong aksi demonstrasi yang biasanya disusupi oleh berbagai kepentingan politik.
Menghadapi gerakan penolakan ini, pemerintah diimbau lebih gencar melakukan sosialisasi, termasuk meningkatkan lobi dengan DPR. Selama ada alasan kuat dan sosialisasi yang baik, dukungan terhadap kenaikan harga BBM akan besar.
Dukungan terhadap rencana kenaikan harga BBM juga akan mengalir jika pada saat yang sama, pemerintah gencar melakukan penghematan, diversifikasi energi, mengembangkan energi terbarukan, dan siap dengan rencana aksi pembangunan infrastruktur serta pembangunan sektor vital lainnya.
Setelah tidak dinaikkan beberapa tahun, muncul desakan kuat dari berbagai kalangan, termasuk para pengusaha, agar harga BBM pada 2013 dinaikkan. Suryo Bambang Sulisto malah menyarankan agar harga BBM sekaligus disesuaikan dengan harga internasional. Ketika biaya produksi naik -karena lonjakan harga minyak mentah-, harga BBM juga dinaikkan. Demikian pula sebaliknya.
Menambah Dana Daerah
Suryo Bambang Sulisto menilai, subsidi BBM lebih dari cukup untuk menambah dana ke setiap provinsi ratarata Rp 5 triliun setahun. Dengan jumlah 33 provinsi, dana yang ditambahkan ke daerah sekitar Rp 165 triliun atau lebih ketil dibanding subsidi BBM tahun ini yang diproyeksikan mencapai Rp 216 triliun dan rencana subsidi BBM 2013 sebesar Rp 167 triliun. "Kalau setiap provinsi mendapat dana tambahan Rp 5 triliun setahun, pembangunan infrastruktur daerah akan mengkilap dan berbagai sektor vital di daerah akan berkembang cepat," kata Suryo Bambang Sulisto.
Dalam APBNP 2012, subsidi BBM dipatok Rp 137,4 triliun. Selama semester 12012, realisasi subsidi BBM sudah mencapai Rp 88,9 triliun atau 64,7% dari pagu APBNP 2012. Melihat kenyataan itu, pemerintah memproyeksikan realisasi belanja subsidi BBM pada 2012 mencapai Rp 216,8 triliun atau 157,8% di ates pagu APBNP 2012.
Meski secara eksplisit belum mengusulkan kenaikan harga BBM, Menten Keuangan Agus DW Martowardojo meminta DPR untuk memangkas anggaran-anggaran yang sifatnya tidak produktif seperti anggaran subsidi energi, yaitu subsidi listrik dan BBM. "Subsidi energi ini harus dialihkan untuk anggaran yang memberi nilai tambah lebih besar kepada masyarakat," jelas Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (10/9).
Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperluas ruang gerak anggaran, Menkeu juga meminta DPR untuk tidak meningkatkan lagi jumlah anggaran mandatori. "Akhir-akhir ini ada tendensi meningkatnya upaya untuk mengalokasikan dana APBN dalam suatu persentase tertentu demi kepentingan tertentu dan sektor tertentu dalani sejumlah RUU," jelas Agus.
Sejak 2007, jelas Agus, postur APBN selalu dipenuhi oleh anggaran wajib atau mandatori, yang telah ditetapkan UU. Akibatnya, sisa uang yang bisa dialokasikan untuk kegiatan produktif sangat terbatas. "80% dari total dana APBN habis untuk anggaran yang sifatnya wajib tersebut Dengan demikian, hanya tinggal tersisa sekitar 20% dari anggaran kita yang tidak mengikat yang dapat kita manfaatkan bagi kegiatan-kegiatan yang lebih produktif," ujar Agus.
Dukungan dan Penolakan
Ekonom dari Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mengingatkan, subsidi BBM dan listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat masih belum adil dan tepat sasaran. "Subsidi BBM hanya dinikmati oleh pemilik kendaraan dan pengguna kendaraan umum saja. Sementara masih banyak warga masyarakat yang tidak memiliki kendaraan atau menggunakan kendaraan umum," kata dia.
Dia menjelaskan, masyarakat di perdesaan dan pegunungan masih banyak yang tidak memiliki dan menggunakan kendaraan. "Masih ada sepertiga dari masyarakat yang belum bisa niengakses listrik PLN. Dengan begitu, pemerintah hanya menyubsidi masyarakat dari golongan ekonomi ke atas saja. Sebab, golongan itulah yang bisa memiliki banyak mobil dan menggunakan banyak listrik," jelas Nina.
Oleh karena itu, Nina Sapti menyarankan agar subsidi BBM yang mencapai Rp 250 triliun bisa dievaluasi, dikurangi, dan lebih diarahkan untuk pembangunan infrastruktur di perdesaan yang lebih tepat sasaran.
Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengakui, Indonesia menghadapi persoalan yang cukup pellk di sektor energi. Selain terbebani subsidi, impor BBM memberikan kontribusi besar terhadap defisit perdagangan. Saat ini, 40% kebutuhan BBM dan minyak mentah nasional diperoleh melalui impor. "Upaya jangka pendek yang paling rasional agar neraca perdagangan Indonesia tetap surplus tahun depan adalah menaikkan harga BBM subsidi di awal tahun," jelas dia.
Komaidi menjelaskan, penaikan harga BBM merupakan keputusan politis antara pemerintah, dan parlemen. "Kalau pemerintah bisa memberikan alasan yang masuk akal, kami kira parlemen tidak keberatan ada kenaikan harga BBM tahun depan," ungkap dia.
Menurut Komaidi, kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter tidak akan mampu menekan impor BBM secara signifikan. Sebaliknya, bila pemerintah berani menaikkan harga BBM hingga di atas Rp 10 ribu atau bahkan sampai mendekati level keekonomian, pengurangan impor BBM bisa memadai.
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) Kurtubi mencatat, nilai impor BBM dan minyak mentah Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai US$ 35 miliar atau Rp 1 triliun per hari. Dengan nilai yang demikian besar, bukan hanya menyedot devisa negara yang pada akhirnya juga membuat neraca perdagangan Indonesia menjadi defisit.
"Daripada pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan BBM nonsubsidi jenis pertamax atau membiarkan masyarakat mengantre BBM di SPBU sebagai dampak tidak adanya penambahan kuota BBM, kenapa tidak dinaikkan saja harga BBM subsidi. Untuk tahun depan kami kira bisa dilakukan karena kalau tahun ini terganjal UU APBN 2012 yang menyebutkan harga minyak harus 15% harga. patokan," kata Kurtubi.
Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Bobby Rizaldi dan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ismayatun. Keduanya justru mempertanyakan alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Terlebih lagi, asumsi Indonesia Crude Price (ICP) tahun depan justru dipatok lebih rendah, yakni hanya US$ 100 per barel dari sebelumnya US$ 105/barel. "Jadi kenapa harus dinaikkan. Tim ekonomi pemerintah yang harus diganti karena inkompeten," kata Bobby.
Ismayatun juga tidak menyetujui adanya kenaikan harga BBM bersubsidi tahun depan. "Penuhi duhi kebutuhan transportasi. Jangan salahkan masyarakat menggunakan BBM subsidi karena tidak ada alternatif," kilah dia.
Untuk mengurangi subsisi BBM, Badan Pengatur HiHr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh mobil mewah di wilayah DKI Jakarta. BPH Migas menargetkan aturan pelarangan itu dapat segera keluar pada bulan ini. "Itu akan dibahas di sidang komite. Drafnya sudah disiapkan oleh mereka, tapi belum ditetapkan," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng di Jakarta, Senin (10/9).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, mendukung rencana BPH Migas tersebut "BPH tidak perlu memerinci, namun mereka berhak, karena mempunyai kreativitas dan punya ide," kilah dia.
komentar :
The rising price of fuel now that the general government right, so is making people more anxious. although protests have been submitted by all people still do not make the government does not raise the price of oil. This of course makes it all the prices of basic commodities and other goods increased her come, it makes the housewives suffer with this condition. Fuel prices have not gone up but the goods have gone up. It is very regrettable that all the time to raise the perceived lack of fuel remains where the moon will arrive soon ramaddan definitely needs goods increased price was very expensive but this is very alarming. A more permanent government should not raise fuel but improve the government's performance alone, if this is not making the people prosperous but make people more miserable.
Rabu, 15 Mei 2013
Materi Toefl Structur
Skill 1. Subject dan sebuah Verb
Kita semua tahu bahwa dalam sebuah kalimat bahasa Inggris, harus ada minimal sebuah Subject dan sebuah Verb.Problem yang biasanya muncul sehubungan dengan Subject dan Verb adalah:
Subject atau Verbnya tidak ada.
Subject dan Verbnya tidak ada, atau
Extra Subject and Extra Verb.
Contoh 1:
_________was ringing continuously for hours.
(A) Loudly
(B) In the morning
(C) The phone
(D) The bellsAnalisa
Kalimat di atas memiliki Verb yaitu was ringing, tapi tidak memiliki Subject.
Dari pilihan jawaban; (A) Loudly dan (B) In the morning salah karena keduanya adalah adverb. Jawaban (D) The bells juga salah karena bells adalah pluraldan tidak sesuai dengan was ringing yang berbentuk singular verb. Jawaban terbaik adalah (C) The phone karena phone singular verb dan sesuai dengan singular verb was ringing.
Contoh 2:
Newspapers _______ every morning and every evening.
(A) delivery
(B) are delivered
(C) on time
(D) regularlyAnalisa:
Kalimat diatas memiliki Subject yaitu Newspapers, tapi tidak memiliki Verb.
Jawaban (A) delivery, (C) on time dan (D) regularly adalah salah karena mereka bukan subject. Jawaban (B) are delivered benar karena mereka adalah verb.
Contoh 3:
The plane __________ landing at the airport in five minutes.
(A) it is
(B) it really is
(C) is descending
(D) will beAnalisa:
Kalimat diatas memiliki Subject The plane dan kata kerja landing. Tapi kata kerja landing belum lengkap (not complete verb) dan harus memiliki tobe is untuk menjadikan kata kerja itu kata kerja yang lengkap (complete verb).
Jawaban (A) it is dan (B) it really is salah karena akan ada double Subject it dan plane. Jawaban (C) is descending salah karena ada double subject descending dan landing.
Jawaban terbaik adalah (D) will be karena kalau will be di gabungkan dengan landing akan menjadi complete verb.
SKILL 2 : BE CAREFUL OF OBJECTS OF PREPOSITIONS
Object of preposition adalah benda atau kata ganti benda yang datang sesudah preposisi (in, at, on, to, by, of, behind, about, above, across, after, against, along, among, around, as, bellow with, dan lain-lain)
Contoh (After his exams) Tom will take a trip (by boat)
Kalimat ini terdiri dari 2 object of prepositions. Exams adalah object of prepositions dari after dan boat adalah object of prepositions dari by.
Sebuah object of prepositions bisa membingungkan, sebab dia bisa disalah artikan sebagai subyek dalam kalimat tersebut. Tetapi yang harus anda ingat bahwa kata yang hadir sesudah preposisi (in, at, on, dll) adalah sebagai object of prepositions, jadi tidak mungkin dia berfungsi sebagai subyek.
Contoh:
With his friend …….found the movie theater
(A) Has
(B) He **
(C) Later
(D) When
Pembahasan: B
Terlebih dahulu anda harus menentukan subyek dan kata kerjanya, seperti contoh di atas, kita sudah menemukan kata kerjanya yaitu found , berarti dalam kalimat itu yang tidak ada subyeknya. Jangan mengira bahwa friend adalah subyek, sebab friend adalah object of prepositions dari with. Jadi jawaban yang benar (B) he.
SKILL 3 : BE CAREFUL OF APPOSITIVES
Appositives juga bisa disalah artikan sebagai subyek dalam suatu kalimat. Appositives adalah kata benda yang datang sebelum atau sesudah kata benda lain yang mempunyai arti yang sama.
Catatan:
1. Apabila terdapat dua tanda koma dalam satu kalimat, maka bisa dipastikan kalau subyeknya adalah yang di depan sebelum tanda koma pertama.
Contoh: Nurul , the best student in the class, got an A on the exam.
S, APP, V
2. Apabila terdapat satu tanda koma dalam satu kalimat, maka bisa dipastikan kalau subyeknya adalah yang ke dua setelah tanda koma.
Contoh: A really good mechanic, Toni is fixing the car
APP, S V
SKILL 4 : BE CAREFUL OF PRESENT PARTICIPLES
Present participles adalah bentuk kata kerja berakhiran –ing (talking, playing). Dia akan berfungsi sebagai kata kerja kalau di dahului oleh bentuk kata kerja be.
Contoh: The man is talking to his friend
Verb
Present participles berfungsi sebagai kata sifat (adjective) apabila dia tidak dahului oleh bentuk kata kerja be.
Contoh: The man talking to his friend has a beard
Adjective
Pada kalimat di atas talking adalah kata sifat dan bukan bagian kata kerja, karena tidak di dahului oleh bentuk be. Kata kerja dalam kalimat ini adalah has.
Contoh:
The child…………playing in the yard is my son.
(A) Now **
(B) Is
(C) He
(D) Was
Pembahasan: A
Pada contoh ini, child adalah sebagai subyek, dan mungkin anda akan mengira kalau playing sebagai verb. Apabila itu terjadi mungkin anda akan memilih jawaban B atau D untuk melengkapinya, tetapi itu salah, sebab playing disini bukan sebagai kata kerja, anda harus menyimpulkan bahwa playing sebagai bagian dari kata sifat yang tidak memerlukan be dan kata kerja yang sebenarnya dalam kalimat ini adalah is. Jadi jawaban yang benar adalah (A) Now.
SKILL 5 : BE CAREFUL OF PAST PARTICIPLES
Past Participles bisa berfungsi sebagai kata sifat atau sebagai kata kerja. Dia berfungsi sebagai kata kerja jika diawali dengan have atau be, biasanya berakhiran dengan -ed, tetapi ada beberapa yang tidak beraturan (tidak berakhiran -ed)
Contoh: The family has purchased a television
Verb
The poem was written by Sri
Verb
Pada kalimat pertama kata purchased merupakan kata kerja, karena dia hadir bersama has. Pada kalimat ke dua katawritten merupakan kata kerja, karena dia hadir bersama was.
Past participles berfungsi sebagai kata sifat (adjective) jika dia hadir sendiri tanpa diawali have atau be.
Contoh: The television purchased yesterday was expensive
Adjective
The poem written by Linda appeared in the magazine
Adjective
Pada kalimat pertama purchased sebagai adjective sebab dia hadir tanpa have atau be, dan dalam kalimat ini kata kerjanya adalah was. Begitupun pada kalimat ke dua, written sebagai adjective dan kata kerjanya adalah appeared.
SKILL 6 : USE COORDINATE CONNECTORS CORRECTLY
Apabila ada dua clause dalam kalimat, anda harus menghubungkan dua clause itu menggunakan coordinate connectors: and, but, or, so, atau yet dan menggunakan tanda koma sebelum penghubung.
S V, coordinate connector S V
Contoh: Zul is singing, and Hernany is dancing
Edi is tall, but Marlin is short
Siswani must write the letter, or Dewi will do it
Sugeng told a joke, so Evi laughed
Menik is tired, yet she is not going to sleep
Catatan:
1. Penghubung and digunakan untuk menghubungkan dua kalimat yang setara/ paralel
2. Penghubung but digunakan untuk menghubungkan dua kalimat yang bertentangan
3. Penghubung or digunakan untuk menghubungkan dua kalimat yang berupa pilihan
4. Penghubung so digunakan untuk menghubungkan dua kalimat yang berupa sebab akibat
5. Penghubung yet digunakan untuk menghubungkan dua kalimat yang menunjukkan arti (walaupun begitu…..)dan dalam ke dua kalimat itu mempunyai subyek yang sama.
SKILL 7 : USE ADVERB TIME AND CAUSE CONNECTORS CORRECTLY
Kalimat dengan adverb clauses mempunyai dua pola kalimat dasar, sebagai berikut :
S V Adverb connector S V
I will sign the check before you leave
Adverb connector S V, S V
Before you leave, I will sign the check
Catatan:
1. Apabila adverb connectornya di tengah tidak memerlukan tanda koma (,)
2. Apabila adverb connectornya di depan, akan terdapat tanda koma (,) sebelum clause ke dua
Berikut ini jenis-jenis adverb connectors yang pengartiannya tergantung pada konteks kalimatnya.
ADVERB TIME AND CAUSE CONNECTORS
ARTI TIME
SEJAK After, as, as long as, as soon as, before, by the time, once, since, until, when, whenever, while
CAUSE
SEBAB As, because, inasmuch as, now that, since
Berikut ini contoh soal yang biasa terdapat dalam tes toefl:
……………….. was late, I missed the appointment
(A) I
(B) Because
(C) The train
(D) Since he **
Pembahasan: D
Kalimat di atas terdiri dari dua clause yang membutuhkan adverb connector untuk menghubungkannya. Pada clause pertama terdapat kata kerja was dan subyeknya belum ada. Pada kalimat di atas terdapat tanda koma berarti adverb connectornya di depan sebelum subyek, maka jawaban yang benar adalah (D) Since he
SKILL 8 : USE OTHER ADVERB CONNECTORS CORRECTLY
Seperti halnya skill 7, pada skill 8 ini juga menerangkan jenis-jenis adverb connectors yang lain, diantaranya:
OTHER ADVERB CONNECTORS
CONDITION CONTRAST MANNER PLACE
JIKA MESKIPUN SEBAGAIMANA DIMANA
If
In case
Provided
Providing
Unless
whether Although
Even though
Though
While
whereas As
In that Where
Wherever
Adverb connectors ini juga mempunyai pola kalimat yang sama seperti pada skill 7. Seperti contoh di bawah ini:
I will leave at 7:00 if I am ready.
Although I was late, I managed to catch the train.
Daftar pustaka
http://viallyhardi.wordpress.com/2012/06/06/skill-2-object-of-a-preposition/
http://bunda-agadan.blogspot.com/2011/04/persiapan-toefl-latihan-structure-skill.html
Selasa, 16 April 2013
FOEFL
Understanding TOEFL
TOEFL (Test of English as a Foreign Language) is a standardized English language skills in writing a person (de jure) covering four aspects of acquisition: Listening, Writing and Reading, The test was developed and conducted by ETS (Educational Testing Service) a nonprofit corporation domiciled in the United States and was first held in 1964. TOEFL scoring system using the conversion of each correct answer. TOEFL score highest one could achieve is 675.
Purpose TOEFL Test
Academic test is to use for educational purposes, research or related academic activities abroad, or in Indonesia. In order to graduate, usually a minimum value is 550. whereas for S1 is 500, but it is also used for the purpose of employment, promotion or job assignment. Many companies that install standard English TOEFL employees to see the value - its. Generally, a minimum TOEFL score is 500 for standard promotion.
TOEFL will be seen in the 3 aspects of a person's mastery of the English language, namely Listening, Writing and Reading. 2 The general purpose of the TOEFL is for academic and general. Academic test is used when obeying utuk educational purposes, research, or related academic activities abroad, or in Indonesia. Normally required to graduate 550 skonya. As for the scholars around 500. In addition, the highest TOEFL score is 675. Therefore, it is important for us to know the moves in the face of the TOEFL. How did the tactics to deal saction listening, writing and reading. In addition, there are some tips you should know when you want to follow the TOEFL test, ie, we must concentrate listen well, learn clues about the workmanship, and we only had 12 seconds to answer the first question, and also do not ever let no one answers on the blank sheet paper we .. hehe .. okey ..
Right away, we will first try to learn moves TOEFL Listening to deal with. But first, for the listening section there are 60 questions. Where there are 3 types of listening, the conversation short, long conversation and a long story. For this article were first discussed just about the moment listening to the conversation kind of short. Where there are 30 questions that will be given a short conversation. Why say the short conversation?? Because it consists of 2 lines or 2 times the conversation and also performed by two speakers.
A. Short dialogue
1. The briefing does not need to be heard
Immediately see the option (the difference between about 8 seconds)
2. Do not choose the option that is similar to spoken dialogue
Maksutnya resemblance more than 2 words
3. There is one option that automatically
The choices which means SIMILAR
Maksutnya choices SAME (same sentence core)
The options NEGATIVE meaning to education
Encountered sentence bermaksut NOT KNOW
The choices that means DO NOT LIKE to someone
The choices that use RUDE WORD / NOT OFFICIAL (eg hungry, angry, bad, etc.)
There is the word "HELP THE MAN"
4. Speakers focused and listen to BOTH predicate (verb), said after tobe
5. Answer toefl could not answer such a row of numbers 1-4: AAAA
B. Long dialogue
1. Because the focus of four numbers at once ignore instructions
2. The initial question for sure "What is the essence of Dialogue"
Core dialogue is usually in the first 3 sentences
3. Select the option that is similar to that spoken
C. Do not be fooled match between the sound that you hear (audio) with which you read (booklet). Sometimes the right answer is precisely that sounds different (but the same meaning).
Do not listen before reading. Read the first and CRUSH anticipatory response. Further listening to confirm answers. (Do not listen to the EMPTY HEAD!)
Form (sound) which differ among the four answer choices, can usually be taken as a TEMPORARY ANSWER.
The words in the question paper is usually used to mislead, as if the words were being tested, so you are stuck on matching sounds. Example, the word DOOR / DRAWER, the WRITE / RIGHT, said DID / WOULD / Should not
Beware of the words 'NEGATIVE' as absent (not present) on the question paper, with the word DID NOT COME (not present) of audio devices, as well as the sentence ACTIVE - PASSIVE.
In section B (Dialog TWO PEOPLE) are overlaid narrator, focus on BOTH PEOPLE. The first person to give feedback only, third person (narrator) talks mean just ask.
In section C (Conversation, TWO or MORE), make anticipate questions with 5W and 1H (WHAT, WHEN, WHY, WHO, WHERE, and HOW).
Exploration of key words from each alternative answers. Example, when writing AT A RESTAURANT, maybe you'll hear the word MENU, ORDER, FOOD, BEVERAGE, SPOON, WAITER, and so on.
Daftar Pustaka :
http://firman-ug.blogspot.com/2011/04/toefl.html
http://fahmi52.blogdetik.com/tips-and-trik-menjawab-soal-listening-toefl
http://pintarbahasa.com/tips-and-shortcuts/tips-belajar-bahasa-inggris/tips-sukses-toefl-listening/
http://id.shvoong.com/how-to/careers/2324879-jurus-jitu-menjawab-soal-listening/
Senin, 03 Desember 2012
perselisihAn antara pekerja-buruh
Contoh Masalah buruh :
Contoh kasus :
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan kewajibanya.
Penyelesaian
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”), mengatur mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU PHI, konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisishan pemutusan hubungan kerja atau perselisishan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14 UU PHI, pengertian konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dasar Hukum Konsiliasi
Pasal 17 sampai dengan Pasal 28 UU PHI mengatur mengenai prosedur penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi.
Prosedur Konsiliasi
1. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, yang wilayah kerjanya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
2. Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi oleh konsiliator dilakukan untuk menangani perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, yang dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak.
3. Selanjutnya para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
4. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
5. Kemudian, konsiliator dapat memanggil sanksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna dimintai dan didengar keterangannya. Saksi atau saksi ahli yang memenuhi panggilan berhak menerima penggantian biaya perjalanan dan akomodasi yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
7. Jika tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi maka:
a. Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;
b. Anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama;
c. Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
d. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis;
e. Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Perjanjian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendafataran.
8. Apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat,.
Sudat pandang buruh
Buruh sering berdemo karena kurangnya tingkat kesejahteraan yang diberikan oleh perusahan tempat dia bekerja. Maka disini buruh ingin meminta lebih dari hasil kerja yang sudah diberikan mereka untuk perusahaan dan hapuskan program tenaga kerja kontrak
Sudut pandang perusahaan
Disini perusahaan merasa sudah cukup memberikan upah yang layak untuk para buruh atas kerja yang mereka lakukan, dikarenakan perusahaan sudah memberikan UMR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi mereka tidak ingin mengeluarkan lagi upah untuk tambahan kesejahteraan buruh
Sudut pandang pemerintah
Pemerintah harus lebih cermat lagi mengambil keputusan mengenai kesejahteraan buruh karena pemerintah harus tetap mempertahankan daya saing produk yang dihasilkan. Bila produksi yang dihasilkan menurut kualitasnya disebabkan pekerjanya mogok karena kesejahteraanya tidak diperhatikan maka banyak perusahaan yang gulung tikar. Dan banyak lagi terjadi penggangguran.
daftar pustaka
http://wwwtitisiswati.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-konflik-buruh-dengan-pt.html
http://www.hukumtenagakerja.com/penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-melalui-konsiliasi/
Rabu, 14 November 2012
corporate social responsibilies (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat disefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.
Dampak positif bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dapat didefinisikan sebagai "ekonomi, harapan hukum, etika, dan discretionary bahwa masyarakat memiliki organisasi pada suatu titik waktu tertentu" (Carroll dan Buchholtz 2003, h. 36). Konsep tanggung jawab sosial perusahaan berarti bahwa organisasi memiliki moral, tanggung jawab etis, dan filantropis di samping tanggung jawab mereka untuk mendapatkan kembali yang adil bagi para investor dan mematuhi hukum. Pandangan tradisional dari korporasi menunjukkan bahwa primer, jika tidak sendiri, tanggung jawab adalah untuk pemiliknya, atau pemegang saham. Namun, CSR memerlukan organisasi untuk mengadopsi pandangan yang lebih luas dari tanggung jawabnya yang meliputi tidak hanya pemegang saham, tetapi konstituen lain juga, termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, komunitas lokal, lokal, negara, dan pemerintah federal, kelompok lingkungan, dan lainnya kelompok kepentingan khusus. Secara kolektif, berbagai kelompok dipengaruhi oleh tindakan dari suatu organisasi disebut "stakeholder." Konsep stakeholder dibahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah berkaitan dengan, tetapi tidak identik dengan, etika bisnis. Sementara CSR meliputi, tanggung jawab ekonomi hukum, etika, dan discretionary organisasi, bisnis etika biasanya berfokus pada penilaian moral dan perilaku individu dan kelompok dalam organisasi. Dengan demikian, studi tentang etika bisnis dapat dianggap sebagai komponen dari studi yang lebih besar dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Empat bagian definisi Carroll dan Buchholtz dari CSR secara eksplisit sifat multi-faceted tanggung jawab sosial. Tanggung jawab ekonomi dikutip dalam definisi mengacu pada harapan masyarakat bahwa organisasi akan menghasilkan yang baik dan layanan yang dibutuhkan dan diinginkan oleh pelanggan dan menjual barang-barang dan jasa pada harga yang wajar. Organisasi diharapkan akan efisien, menguntungkan, dan untuk menjaga kepentingan pemegang saham dalam pikiran. Tanggung jawab hukum berkaitan dengan harapan bahwa organisasi akan mematuhi hukum-hukum yang ditetapkan oleh masyarakat untuk mengatur persaingan di pasar. Organisasi memiliki ribuan tanggung jawab hukum yang mengatur hampir setiap aspek dari operasi mereka, termasuk hukum konsumen dan produk, hukum lingkungan, dan hukum ketenagakerjaan. Tanggung jawab etis keprihatinan harapan masyarakat yang melampaui hukum, seperti harapan bahwa organisasi akan melakukan urusan mereka dengan cara yang adil. Ini berarti bahwa organisasi diharapkan untuk melakukan lebih dari sekedar mematuhi hukum, tetapi juga melakukan upaya proaktif untuk mengantisipasi dan memenuhi norma-norma masyarakat bahkan jika mereka tidak secara resmi norma yang berlaku di hukum. Akhirnya, tanggung jawab discretionary perusahaan mengacu pada harapan masyarakat bahwa organisasi menjadi warga negara yang baik. Ini mungkin melibatkan hal-hal seperti dukungan filantropi dari program manfaat sebuah komunitas atau bangsa. Hal ini juga dapat melibatkan menyumbangkan keahlian karyawan dan waktu untuk tujuan mulia.
Keuntungan perusahaan
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7. Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat
contoh penerapan CSR pada PT.Indosat
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational Governance
Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.
Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
Kesimpulan:
• Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
• Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
• Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.
SUMBER
http://sofskiletikabisnis.blogspot.com/2011/10/apa-yang-dimaksud-dengan-csr_22.html
http://caturariadie.com/ilmu-komunikasi/hubungan-eksternal/peran-corporate-social-responsibility-dalam-pembentukan-citra-perusahaan.html
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html
Selasa, 06 November 2012
contoh kasus perlindungan konsumen
Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.
Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.
Analisis
Disini konsumen yang sangat dirugikan oleh terdapat bakteri Enterobacter sakazakii yang terkandung pada susu formula yang banyak diminum oleh balita berumur 0 – 6 tahun. Bakteri ini sangat berbahaya untuk balita yang meminum susu formula yang berdapat bakteri Enterobacter sakazakii dalam kurun waktu lama. Hal ini merupakan tanggung jawab dari produsen susu formula tersebut. Kalau dibiarkan konsumen sangat dirugikan karena bukannya sehat minum susu anak – anak mereka tetapi penyakit yang didapatkannya. Ini sudah membohongin konsumen dapat dapat dikenakan sanksi yang tegas dari Departemen Kesehatan dan BPOM, karena telah menyalahgunakan UU perlindungan konsumen yang sudah disebutkan diatas tadi.
Sumber
http://www.investor.co.id/home/kasus-susu-formula-dan-perlindungan-konsumen/15923
Senin, 29 Oktober 2012
contoh kasus Good Corporate Governance
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3 Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4 Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
E. Kesimpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Sumber :
blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47
Langganan:
Postingan (Atom)